Friday, October 14, 2016

Tugas Softskill minggu ke 2 Ekonomi Koperasi

http://www.kampus.batanyo.com/view.php?no=12

NAMA    : EKA ERISTYA PUTRI
KELAS   : 3EA03
NPM       : 13214421
TUGAS  : SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI


Pengertian Sisa Hasil Usaha
Dari sisi Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku.

Pembagian SHU
Di Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa: “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.”


Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
  1. SHU Atas Jasa Modal
    Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan
  2. SHU Atas Jasa Usaha
    SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
    1. Untuk Cadangan koperasi
    2. Untuk Jasa anggota
    3. Honor pengurus
    4. Gaji karyawan
    5. Dana untuk pendidikan
    6. Dana sosial
    7. Dana pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHUnya. Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota.
Keterangan :
SHU = SHU untuk anggota koperasi Berkah
JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

 
Keterangan :
SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
JU = Jasa Usaha Anggota
JM = Jasa Modal Anggota
Va = Volume usaha anggota a (total transaksi anggota a dengan koperasi)
VUK = total volume usaha koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota a
TMS = Total Simpanan seluruh anggota koperasi



JENIS DAN BENTUK KOPERASI

A Jenis-JenisKoperasi
Penjelasan jenis Koperasi: 
.    1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas   atau keperluan ekonominya.                           
   2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya. 
   3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.  Koperasi Konsumsi
          Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang 
     pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain,  
     karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.  Koperasi Jasa
          Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para 
     anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain. 
3.  Koperasi Produksi
          Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,  
    membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil 
   produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak 
   jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap 
   suplier dan pembeli.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.   Koperasi Primer
      Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang   
      perseorangan.
2.   Koperasi Sekunder
     Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja   
     yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.       Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU)
3.      Koperasi Konsumsi
4.      Koperasi Produksi

Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1.      Koperasi Unit Desa (KUD)
2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3.      Koperasi Sekolah

 Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Konsumsi
BENTUK-BENTUK KOPRASI 
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
·         Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
·         Koperasi Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
·         Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
·         Koperasi Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.




 Koperasi memiliki berbagai jenis bentuk-bentuk yang yang dibedakan antara beberapa jenis. Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :

1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi  
    sekunder.
·         Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
·         Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
Koperasi Primer             
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
 Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut.... 
  • Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota. 
  • Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota. 
  • Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota. 
  • Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.



PERMODALAN KOPERASI

A.    MODAL KOPERASI

Pengertian Modal Koperasi
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.

1. Karakteristik Koperasi
    Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama
    untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di   
    bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut adalah adanya
    orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai tujuan yang sama
    dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi. Jadi sejak awal sebuah koperasi 
    menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota koperasi secara sadar dan wajib  
    memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara
    utama untuk ikut memajukan koperasi dalam memupuk modal.

2. Peruntukan Modal
    Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
    Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-
    organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya 
    administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan 
    lain-lain.
    Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan
    perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
    Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional   
    koperasi dalam menjalankan usahanya.

Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.

Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu :
•Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
• Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1.      Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.

d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

2.      Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.       Anggota
b.      koperasi lain
c.       bank
d.      sumber lain yang sah

B.     SUMBER MODAL KOPERASI
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
– Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume 
   penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
– Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
– Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran
   operasional koperasi.

b. Secara Tidak Langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
– Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
– Memupuk dana cadangan
– Melakukan Kerja Sama-Usaha
– Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi

1.      Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1.1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

1.2. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

1.3. Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.

1.4. Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).

2.      Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
2.1. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.

2.2. Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

C. DISTRIBUSI MODAL KOPERASI
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha

CONTOH KASUS :
                                                                              PAGUYUBAN RUMBUT MANUNGGAL
                                                                                                    Di Kp.Rumbut
                                                                                  Laporan Keuangan Per Desember2012         

NO
NAMA
MODAL AWAL
IURAN WAJIB
JASA
SISA PIUTANG
1.
GIYANA
Rp 150.000
Rp 710.000
Rp 20.000

2.
YADI
Rp 150.000
Rp 850.000
Rp 70.000
Rp 400.000
3.
TARWI
Rp 150.000
Rp 645.000
Rp 330.000
Rp 200.000
4.
JUMADI
Rp 150.000
Rp 745.000


5.
SAGIYO A
Rp 150.000
Rp 860.000
Rp 170.000

6.
NGATIYO
Rp 150.000
Rp 840.000
Rp 300.000

7.
BASUKI
Rp 150.000
Rp 840.000


8.
SAGIYO B
Rp 150.000
Rp 800.000
Rp 100.000

9.
WAHYUDI
Rp 150.000
Rp 100.000


10.
JUNIMAN
Rp 150.000
Rp 500.000
Rp 255.000
Rp 1.050.000
11.
TUGENO
Rp 150.000
Rp 765.000
Rp 245.000
Rp 750.000
12.
DAMIYATI
Rp 150.000
Rp 580.000
Rp 380.000
Rp 1.200.000
13.
SURYONO
Rp 150.000
Rp 840.000


14.
PURWANTO
Rp 150.000
Rp 800.000
Rp 140.000
Rp 400.000
15.
RUMAJI
Rp 150.000
Rp 664.000
Rp 100.000

16.
SURACHMAN
Rp 150.000
Rp 790.000


17.
JIMAN
Rp 150.000
Rp 840.000
Rp 500.000

18.
SUTRISNO
Rp 150.000
Rp 490.000

Rp 2.700.000
19.
JADMIKO
Rp 100.000
Rp 321.000

Rp 550.000
20.
WAGILAN
Rp 150.000
Rp 860.000
Rp 500.000

21.
MAAT ABD
Rp 150.000
Rp 680.000
Rp 20.000
Rp 500.000
22.
DADAN H
Rp 150.000
Rp 850.000
Rp 380.000
Rp 1.200.00
23.
PARMAN
Rp 150.000
Rp 285.000
Rp 155.000
Rp 100.000
24.
NUR KOLIS
Rp 150.000
Rp 130.000


25.
WASITO
Rp 150.000
Rp 630.000
Rp 360.000
Rp 1.800.000
26.
SUWARDI
Rp 150.000
Rp 535.000
Rp 400.000
Rp 200.000
27.
LILIK
Rp 150.000
Rp 560.000
Rp 100.000
Rp 500.000
28.
SUMARDI
Rp 150.000
Rp 130.000
Rp 50.000
Rp 500.000
29.
SENO
Rp 150.000
Rp 230.000

Rp 250.000

SALDO JASA 2010
SALDO KAS
Rp 839.000


Rp 15.284.000
JUMLAH
Rp 4.300.000
Rp 17.870.000
Rp 5.414.000
Rp 27.584.000
               


MODAL AWAL + IURAN WAJIB + JASA                       = Rp 27.584.000
SISA PIUTANG + SALDO KAS                                         = Rp 27.584.000    _
                                                                                                    Rp  0,-

Keterangan SALDO JASA seharusnya                                     Rp 1.039.000
Dikeluarkan Fotocopy+Konsumsi 2011 dan 2012                    Rp    200.000     _
                                                                                                   Rp   839.000

        RUMBUT,    FEBRUARI 2013
BENDAHARA/SEKERTARIS                                                                                         KETUA



NGATIYA                                                                                                          GIYANA