NAMA :
EKA ERISTYA PUTRI
KELAS : 3EA03
NPM :
13214421
TUGAS :
SOFTSKILL KOPERASI KE 4
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992
Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Peran koperasi dalam memajukan
perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini sangat lah banyak.
Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan
hanya itu saja peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara
untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
- Alat pendemokrasi ekonomi
- Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
- Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
- Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
- Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Peran
Koperasi diberbagai Keadaan Persaingan
- Di Pasar Persaingan Sempurna
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna
:
-
Adanya
penjual dan pembeli yang sangat banyak
. Produk yang dijual perusahaan
adalah sejenis (homogen)
. Perusahaan bebas untuk mesuk dan
keluar
. Para pembeli dan penjual memiliki
informasi yang sempurna
- Di Pasar Monopolistik
-
Banyak
pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
. Produk yang dihasilkan tidak
homogen
. Ada produk substitusinya
. Keluar atau masuk ke industri
relatif mudah
. berbeda-beda sesuai dengan
keinginan penjualnya
- Di Pasar Monopsoni
- Disini ada penjual banyak tetapi
hanya ada satuPembeli.
4.
Di Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar
dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar Dua strategi
dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan
product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan
advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk.
•
Penawaran Harga yang bersifat Predator
•
Price Leadership
PERANAN KOPERASI DALAM PASAR
OLIGOPOLI
Pasar oligopoly terdiri dari sekelompok kecil
perusahaan.Struktur dari industry dalam pasar oligopoly adalah terdapat
beberapa perusahaan raksasa yang menguasai sebagian besar oligopoly sebesar
70-80 persen dari seluruh produksi atau nilai penjualan dan disamping itu
terdapat perusahaan kecil.Perusahaan yang menguasai pasar saling mempengaruhi
satu-sama lain,karena keputusan dan tindakan dari salah satunya sangat
mempengaruhi perusahaan lain.Sifat ini
menyebabkan perusahaan lain harus berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam
hal mengubah harga,membuat desain,mengubah teknik produksi dan lainnya.Ciri-ciri pasar Oligopoli sebagai
berikut :
~
Menghasilkan barang standar maupun
barang berbeda
Industry dalam pasar
oligopoly sering dijumpai dalam industry yang menghasilkan bahan mentah seperti
bensin,industry baja dan alumunium dan industry bahan baku seperti semen dan
bahan bangunan.Disamping itu pasar oligopoly juga menghasilkan barang yang
berbeda umumnya barang akhir seperti industry mobil dan truk,industry
rokok,industry sabun cuci dan sabun mandi.
~
Kekuasaan menentukan harga adakalanya lemah dan ada kalanya kuat
Kedua hal ini yang
mana yang akan terwujud tergantung kepada kerjasama antar perusahaan dalam
pasar oligopoly.Tanpa kerjasama kekuasaan
menentukan harga terbatas.Apabila perusahaan menurunkan harga dalam waktu
singkat ia akan menarik banyak pembeli.Perusahaan yang kehilangan pembeli akan
melakukan tindakan balasan dengan mengurangi harga yang lebih besar lagi
sehingga perusahaan yang mula-mula menurunkan harga kehilangan langganan,tetapi
jika ada kerjasama maka harga dapat distabilkan pada tingkat yang dikehendaki.
~
Pada umumnya perusahaan oligopoly perlu
melakukan promosi secara iklan
Kegiatan promosi
untuk pasar oligopoly yang menghasilkan barang berbeda memiliki dua
tujuan yaitu menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama.pasar oligopoly yang menghasilkan barang
standar melakukan kegiatan promosi untuk memelihara hubungan baik dengan
masyarakat.
Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai
retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini
diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan
sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan
diperoleh dari laba penjualan.
KASUS
OLIGOPOLI
STRUKTUR
PASAR TELKOMSEL DAN INDOSAT: OLIGOPOLI KOLUSIF?
“Temasek Holding (Pte) Ltd atau biasa disebut Temasek memiliki empat puluh satu persen saham di PT Indosat Tbk dan tiga puluh lima persen di PT Telkomsel”
“Temasek Holding (Pte) Ltd atau biasa disebut Temasek memiliki empat puluh satu persen saham di PT Indosat Tbk dan tiga puluh lima persen di PT Telkomsel”
Berdasarkan data kepemilikan saham ini, maka tidak salah jika
masyarakat berasumsi bahwa ada konflik kepentingan dalam penanganan operasional
manajemen di kedua perusahaan telekomunikasi tersebut, yang cukup besar market
share-nya di Indonesia. Ketika sebuah perusahaan didirikan dan selanjutnya
menjalankan kegiatannya, yang menjadi tujuan utama dari perusahaan tersebut
adalah mencari keuntungan setinggi-tingginya dengan prinsip pengeluaran biaya
yang seminimum mungkin. Begitu juga, dengan prinsip pemilikan saham. Pemilikan
saham sama artinya dengan pemilikan perusahaan. Kepemilikan perusahaan oleh
seseorang atau badan atau lembaga korporasi tentunya bertujuan bagaimana
caranya kepemilikan tersebut dapat menghasilkan keuntungan terhadap diri si
pemiliki saham tersebut. Bicara keuntungan tentunya kita tidak hanya bicara
tentang keuntungan financial, tetapi juga tentang keuntungan non financial,
seperti memiliki informasi penting, penguasaan efektif, pengatur kebijakan, dan
lain-lainnya. Oleh sebab itu, kepemilikan saham Temasek di kedua perusahaan
tersebut menarik untuk diamati dalam rangka mencermati apakah ada tercipta
persaingan tidak sempurna untuk kepemilikan saham tersebut dalam bentuk
OLIGOPOLI KOLUSIF?
Seperti halnya yang diketahui masyarakat bahwa Temasek adalah
perusahaan holding yang sangat besar di Singapura dengan bentuk badan hukum
Private Limited. Pada awalnya Temasek masuk ke pasar telekomunikasi Indonesia
melalui divestasi PT Indosat Tbk pada tahun 2002 dengan cara pembelian saham
tidak langsung, artinya pada saat itu yang membeli saham Indosat adalah
Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT) melalui suatu perusahaan yang
khusus didirikan untuk membeli saham Indosat, yaitu Indonesia Communication
Limited (ICL). Sedangkan STT sendiri adalah perusahaan telekomunikasi terbesar
kedua di Singapura yang seratus persen sahamnya dimiliki oleh Temasek Holding
Pte Ltd. Jadi, dari susunan atau pola kepemilikan saham yang berlapis-lapis di
Indosat, tersirat ada sesuatu kepentingan yang tidak hanya bertujuan untuk
mencari keuntungan financial semata tetapi lebih dari itu. Pertanyaannya adalah
apakah keuntungan non financial yang sebenarnya dicari Temasek? Jawaban
sederhana atas pertanyaan ini adalah : Perjalanan waktu yang akan menentukan.
Tetapi sebenarnya tujuan tersebut dapat diketahui segera jika pihak Indonesia
memiliki niat untuk mengetahuinya. Hal ini tentunya akan mudah menemukannya
dengan berbagai metode atau teknik investigasi untuk menemukan maksud dan niat
dibalik pembelian saham Indosat oleh Temasek tersebut.
Sepak terjang Temasek di dunia telekomunikasi Indonesia
semakin lengkap, dengan masuknya Temasek ke Perusahaan PT Telkomsel melalui
Singapore Telecommunications Mobile Pte Ltd (SingTel Mobile). Dimana
kepemilikan saham SingTel Mobile di PT Telkomsel adalah sebesar tiga puluh lima
persen. Sedangkan Temasek sendiri memiliki kepemilikan saham di SingTel Mobile.
Dengan adanya kepemilikan saham tidak langsung oleh Temasek
pada PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk telah memunculkan dugaan terjadinya
praktek kartel dan oligopoli di bidang jasa layanan seluler. Hal ini disebabkan
untuk jasa layanan seluler khususnya di jalur GSM, hanya ada tiga ‘pemain
besar’ yaitu PT Telkomsel, PT Indosat dan PT Excelcomindo Pratama, Tbk (XL).
Ini artinya sekitar 75 market share telekomunikasi Indonesia di “kuasai” oleh
Temasek dan dugaan awal terjadinya praktek Oligopoli kolusif di pasar
telekomunikasi Indonesia.
Selanjutnya, yang menjadi bahan pertanyaan kita semua adalah
apakah yang dimaksud dengan Oligopoli kolusif? Di dalam Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Usaha Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat, dijelaskan bahwa yang dimaksud Oligopoli ialah Perjanjian yang
dilarang antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama
melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa melebihi
75% dari market share atas satu jenis barang atau jasa tertentu. Jika ketentuan
Undang-Undang ini ditafsirkan secara otentik maka pelaku usaha yang melakukan
kegiatan usaha ekonomi baru dikatakan melakukan oligopoli kalau memenuhi dua
unsur, yaitu adanya unsur perjanjian dan unsur market share lebih dari 75%.
Sehingga jika kemudian ditafsirkan secara a contrario maka, pelaku usaha yang
tidak membuat perjanjian dan memiliki market share dibawah atau sama dengan
74%, tidak memenuhi definisi melakukan praktek oligopoli sehingga tidak
melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dari ketentuan Undang-Undang ini
jelas terlihat bahwa sesungguhnya Undang-Undang sendirilah yang membatasi
pengertian dan ruang lingkup praktek oligopoli yang menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat. Pengertian dan ruang lingkup ini membuat penegakkan hukum
terhadap praktek Oligopoli ini menjadi kaku dan merugikan kepentingan pesaing
yang dimatikan dan juga bahkan mungkin konsumen barang atau jasa dari pelaku
usaha yang melakukan praktek oligopoli tadi.
Istilah Oligopoli sendiri memiliki arti “beberapa penjual”.
Hal ini bisa diartikan minimum 2 perusahaan dan maksimum 15 perusahaan. Hal ini
terjadi disebabkan adanya barrier to entry yang mampu menghalangi pelaku usaha
baru untuk masuk ke dalam pasar. Jumlah yang sedikit ini menyebabkan adanya
saling ketergantungan (mutual interdepedence) antar pelaku usaha. Ciri yang
paling penting dari praktek oligopoli ialah bahwa setiap pelaku usaha dapat
mempengaruhi harga pasar dan mutual interdependence. Praktek ini umumnya
dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan
potensial untuk masuk ke dalam pasar dan untuk menikmati laba super normal di
bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas (limiting process)
sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan
praktek oligopoli menjadi tidak ada. Sehingga apabila pelaku-pelaku usaha yang
tadi melakukan kolusi maka mereka akan bekerja seperti satu perusahaan yang
bergabung untuk memaksimalkan laba dengan cara berlaku kolektif seperti
layaknya perusahaan monopoli, inilah yang disebut disebut praktek oligopoli
kolusif. Perilaku ini akan mematikan pesaing usaha lainnya dan sangat
membebankan ekonomi masyarakat.
Kembali pada kasus pemilikan saham Temasek di PT Indosat,
Tbk., dan PT Telkomsel. Walaupun tidak ada perjanjian diantara PT Telkomsel
dengan PT Indosat, Tbk., tetapi persoalan oligopoli sebenarnya tidak boleh
hanya dilihat dari sekedar apakah ada perjanjian atau tidak? atau berapa
persentase market share-nya?. Di dalam dunia telekomunikasi Indonesia khususnya
untuk provider GSM, hanya ada tiga perusahaan besar. Sehingga jelas jika
terbukti kedua perusahaan tersebut melakukan “kerjasama”, maka akan ada praktek
oligopoli yang kolusif. Sedikitnya perusahaan yang bergerak di sektor ini
membuat mereka harus memiliki pilihan sikap, koperatif atau non koperatif.
Suatu pelaku usaha/perusahaan akan bersikap non koperatif jika mereka berlaku
sebagai diri sendiri tanpa ada perjanjian eksplisit maupun implisit dengan
pelaku usaha/perusahaan lainnya. Keadaan inilah yang menyebabkan terjadinya
perang harga. Sedangkan beberapa pelaku usaha/perusahaan beroperasi dengan
model koperatif untuk mencoba meminimalkan persaingan. Jika pelaku usaha dalam
suatu oligopoli secara aktif bersikap koperatif satu sama lain, maka mereka
telibat dalam KOLUSI.
Pada kasus Temasek, jelas terlihat sebagai pemegang saham
tentunya menginginkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Policy ‘mengeruk’
keuntungan ini tentunya dituangkan di seluruh aspek yang menjadi unit bisnis
usahanya, termasuk didalamnya adalah PT Telkomsel dan PT Indosat, Tbk. Sehingga
dengan status kepemilikan di dua perusahaan tersebut akan dapat mengoptimalkan
maksud dan tujuan Temasek tersebut. Caranya memaksimumkan keuntungan tersebut
adalah kolusi antara PT Telkomsel dan PT Indosat, Tbk., dengan mempertimbangkan
saling ketergantungan mereka, sehingga mereka menghasilkan output dan harga
monopoli serta mendapatkan keuntungan monopoli. Hal ini dapat terlihat dari
penentuan tarif pulsa GSM antara PT Telkomsel dan PT Indosat, Tbk., dimana
boleh dikatakan tarif harga pulsa GSM di Indonesia adalah salah satu yang
termahal di dunia. Padahal, negara-negara tetangga sekitar sudah dapat
menerapkan harga unit pulsa yang sangat murah dan menguntungkan masyarakat
serta tidak mematikan persaingan usaha. Apalagi notabene-nya, di negara Temasek
sendiri harga unit pulsa boleh dikatakan sangat murah. Lantas, kenapa di
Indonesia harga pulsa menjadi sangat mahal?. Padahal secara konsep teknologi,
dimungkinkan penggunaan untuk menekan harga unit pulsa menjadi sangat murah,
contohnya adalah pada teknologi CDMA Flexi dan Esia yang sering dihambat
perkembangan oleh “pihak-pihak tertentu” yang tidak menginginkan perkembangan
bisnis usaha ini. Padahal jelas-jelas menguntungkan masyarakat.
Coba lihat selisih harga tarif pulsa antara produk PT Telkomsel
dan PT Indosat yang tidak begitu jauh. Selisih tarif yang sangat kecil ini
mengindikasikan dugaan awal terjadinya praktek Oligopoli Kolusif diantara
mereka. Penentuan tarif harga yang sangat mahal ini, jelas adalah
pengeksploitasian ekonomi masyarakat dan boleh dikatakan sebagai Kolonialisme
Gaya Baru.
Jika indikasi awal sudah ditemukan, pertanyaan selanjutnya
apakah pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mampu untuk menyelesaikan
persoalan ini? Yang jelas adalah salah satu mandat dari KPPU adalah untuk
mengawasi pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dimana salah satu
tujuan dari Undang-Undang ini adalah MENJAGA KEPENTINGAN UMUM DAN MENINGKATKAN
EFISIENSI EKONOMI NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU UPAYA UNTUK MENINGKATKAN
KESEJAHTERAAN RAKYAT. Jadi kita tunggu saja aksi dari KPPU melihat praktek
oligopoli yang dilakukan PT Telkomsel dan PT Indosat, Tbk., berani atau tidak?
dan pertanyaan selanjutnya adalah berpihak ke rakyat (baca: kepentingan umum)
atau tidak? Mari kita tunggu bersama-sama walaupun tanpa batas waktu.
https://ahmadsayutinurreza.wordpress.com/2014/01/31/peran-koperasi-dalam-persaingan-usaha/